Peraturan baru ini menjelaskan terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Ganjil genap di Jakarta masih tahap sosialisasi. Ini 25 Ruas jalan yang memberlakukan aturan tersebut.
Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan.
Begini Kata Pengamat Terkait Rencana 25 Ruas Jalan Berbayar di Jakarta
ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer (km)